BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk melakukan pembenahan dan pengelolaan Banto Trade Center (BTC). Langkah ini seiring akan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dipegang PT Citicon Mitra Bukittinggi pada 26 Maret 2026 mendatang.
Saat melakukan peninjauan langsung ke kawasan BTC, Selasa (6/1), Wali Kota menerima laporan terkait adanya persoalan administrasi serius, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan belum diselesaikan selama bertahun-tahun.
BTC diketahui dibangun pada 2006 oleh PT Citicon Mitra Bukittinggi dengan skema kerja sama pengelolaan selama 20 tahun. Namun, dalam perjalanannya, Pemerintah Kota Bukittinggi menemukan adanya tunggakan PBB yang berlangsung cukup lama dan dinilai merugikan keuangan negara.
“Ini luar biasa. Ada IMB dan tunggakan PBB BTC yang sudah lama tidak dibayar. Jumlahnya sampai miliaran rupiah. Ini harus diusut tuntas. HGB selama 20 tahun akan berakhir pada 26 Maret 2026 dan ini tidak akan kita perpanjang lagi,” tegas Ramlan.
Ia menambahkan, kondisi fisik BTC saat ini juga memprihatinkan dan jauh dari harapan sebagai pusat perdagangan yang representatif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang terjadi.
“Kita lihat kondisinya sangat sedih. Kerugian negara sudah jelas ada di sini. Kami sebagai pemerintah tidak boleh membiarkan ini,” lanjutnya.
Ke depan, Pemko Bukittinggi berkomitmen menata ulang kawasan BTC dengan mekanisme yang lebih transparan dan sesuai aturan. Peluang investasi pun dibuka bagi pihak mana pun yang berminat membenahi dan menghidupkan kembali kawasan tersebut.
“Silakan saja investor masuk. Intinya kerja sama dengan Citicon tidak lagi diperpanjang. Februari ini kita pagar semua. Kita buka peluang sebesar-besarnya bagi investor untuk membenahi BTC. Nanti kita hitung bersama KPKNL dan kita tawarkan dengan sistem bagi hasil. Investor yang berminat silakan hubungi Pemko Bukittinggi. Semua akan kita pihak-ketigakan sesuai aturan,” jelasnya.
BTC berdiri di atas lahan seluas 7.484 meter persegi. Saat ini, di sekitar kawasan tersebut masih terdapat aktivitas pedagang sayuran yang berjualan di area BTC.
Terkait hal itu, Wali Kota menegaskan bahwa para pedagang telah diberikan waktu hingga akhir Februari 2026 untuk beraktivitas sebelum dilakukan penertiban.
“Untuk pedagang sayuran, sudah kita sampaikan silakan berjualan sampai akhir Februari. Setelah itu silakan pindah. Aset negara ini akan kita pagar sementara. Kita harus menyelamatkan aset ini. Negara ini negara hukum, jangan ada kepentingan tertentu di sini,” tutup Ramlan dengan tegas. (pry)

1 day ago
7

















































