Samarinda siap menyambut era baru energi hijau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah fokus meningkatkan standar dan sertifikasi kompetensi, terutama di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah strategis ini diambil sebagai antisipasi terhadap pergeseran besar-besaran dari sektor energi fosil menuju industri hijau.
“Sudah kami persiapkan, karena kebutuhan peralihan tenaga kerja bisa diantisipasi melalui pelatihan, termasuk alih keterampilan, ” ungkap Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, di Samarinda, Rabu (15/10/2025) .
Keputusan ini diambil mengingat pasar tenaga kerja di Kaltim hingga saat ini masih sangat bergantung pada sektor pertambangan energi fosil, mulai dari minyak bumi hingga batu bara. Pemerintah provinsi menyadari pentingnya mempersiapkan para pekerja untuk menghadapi perubahan yang tak terhindarkan.
Melalui berbagai forum transisi energi berkeadilan, pemerintah provinsi telah aktif memetakan dan merencanakan tahapan transformasi ekonomi Kaltim ke sektor-sektor non-tambang yang memiliki potensi besar. Rozani menyebutkan beberapa sektor yang sedang digodok untuk dikembangkan, seperti kelautan dan perikanan, khususnya budidaya udang windu, serta sektor kehutanan melalui skema dana karbon.
“Beberapa sektor potensial yang telah digodok untuk dikembangkan sebagai pengganti di antaranya kelautan, perikanan seperti budi daya udang windu, dan sektor kehutanan melalui skema dana karbon, ” jelas Rozani.
Rozani menekankan bahwa peralihan sektor adalah sebuah keniscayaan yang pernah terjadi sebelumnya di Kaltim, mulai dari era kayu, migas, hingga batu bara. Oleh karena itu, penyiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama. Para pekerja dari sektor pertambangan nantinya akan diarahkan dan dilatih untuk beralih ke industri lain melalui program alih keterampilan yang terstruktur.
Ia memberikan contoh nyata, seorang pengemudi atau operator di industri sawit yang perusahaannya melakukan transisi dari bahan bakar fosil ke biofuel, akan membutuhkan sertifikasi khusus. Meskipun profesinya serupa, standar kompetensi dan surat izin operator yang diperlukan akan berbeda, disesuaikan dengan teknologi dan mesin baru yang digunakan.
Standar spesifikasi K3 untuk peralatan dan tenaga produksi yang berbasis energi terbarukan ini, idealnya akan mengacu pada arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan standar keselamatan yang sama tinggi diterapkan di semua lini industri.
“Sejumlah perusahaan di Kaltim sudah mulai bergerak ke arah transisi energi, seperti Kideco yang dalam satu grup usahanya juga telah mengembangkan produksi motor listrik dan juga perusahaan sawit yang memanfaatkannya dari limbah cair sawit, ” ujar Rozani, menunjukkan geliat industri yang mulai beradaptasi. (PERS)