Dalam Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

4 hours ago 6
PENGEDAR— Pelaku D dan YU ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ganja.

PESSEL METROReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Dalam satu hari, Selasa (13/1), Polisi berhasil mengungkap dua kasus narkotika, masing-masing jenis ganja kering dan sabu, di dua keca­matan berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Ko­to Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (31), warga setempat, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pe­nyalah­gunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pembelian terselu­bung.

“Setelah tersangka diamankan, petugas menghadirkan saksi-saksi dan me­la­kukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan kiri tersangka ditemukan dua paket kecil dan satu paket besar ganja kering, serta ditemukan ranting ganja di dalam kamar tersangka,” ujar AKP Hardi Yasmar, Rabu (14/1).

Selain ganja, kata AKP Hardi Yasmar, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan warna merah, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, serta sebuah gunting. Tersangka mengakui bahwa seluruh ba­rang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

AKP Hardi Yasmar menambahkan, masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kem­bali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sungai Sirah, Kenagarian Su­rantih, Kecamatan Sutera. Dalam penggerebekan ter­sebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YU (29), wiraswasta, warga Kampung Cimpu, Kenagarian Pasar Surantih.

“Pengungkapan kasus sabu ini juga berawal dari in­formasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” jelasnya.

Menurut AKP Hardi Yasmar, di dalam kamar rumah tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu set alat hisap bong, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.

“Tersangka YU mengakui bahwa barang bukti sabu dan alat hisap tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia bersama barang bukti juga dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum penyidikan,” kata AKP Hardi Yasmar.

AKP Hardi Yasmar menegaskan, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pesisir Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” katanya.

Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait nar­ko­tika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang ha­ram tersebut. (rio)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |