Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas segera Dipanggil dan Ditahan KPK

17 hours ago 4

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus du­gaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).

Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegasnya.

KPK belum memberikan kepastian waktu, terkait penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abi­dal Aziz yang telah menyandang status sebagai tersangka.

“Terkait penahanan nan­ti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut. Penetapan ini menjadi ba­gian dari upaya KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji..

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abi­dal Aziz diambil baru-baru ini. KPK juga telah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada ke­dua­nya pada Kamis (8/1) kemarin.

KPK menyatakan akan segera memanggil Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz setelah keduanya me­nyandang status tersangka.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucap Budi.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pa­sal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah disidik KPK dalam beberapa bulan terakhir. Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan iba­dah haji pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari ling­kungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pe­ngam­­bilan keputusan kuota haji.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, man­tan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan du­gaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat mem­berikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |