PADANG, METRO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan panitia khusus (pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Susunan pansus tersebut diumumkan saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, M Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, di ruang sidang utama, Senin (16/3).
Pada rapat paripurna itu, nota pengantar LKPJ dibacakan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Adapun susunan pansus pembahasan LKPJ kepala daerah Sumbar, Ketua Yogi Pratama, Wakil Ketua Verry Mulyadi, Sekretaris Ilson Chong.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mempertanyakan kinerja Pemerintah Provinsi sepanjang 2025. Sorotan tajam diarahkan pada tekanan fiskal, perlambatan ekonomi, serta penanganan pemulihan dampak bencana yang dinilai belum optimal.
“Tahun pertama kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy langsung dihadapkan pada ujian berat. Rentetan bencana banjir bandang dan longsor di 16 kabupaten/kota bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memukul aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Muhidi.
Menurut Muhidi, dampaknya terlihat pada laju pertumbuhan ekonomi yang melambat ke angka 3,37 persen pada 2025, turun dari 4,36 persen pada tahun sebelumnya. DPRD menilai perlambatan ini mencerminkan belum kuatnya strategi pemulihan ekonomi daerah, terutama pascabencana.
“Di saat bersamaan, ruang fiskal daerah semakin menyempit. Efisiensi anggaran dan penurunan transfer pusat mempertegas tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi program pembangunan,” ujar Muhidi.
Meski angka kemiskinan turun menjadi 5,31 persen dan menjadi salah satu capaian positif, DPRD menegaskan bahwa indikator tersebut belum cukup menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Masih terdapat berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejumlah program belum berjalan optimal dan tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks,” mengemuka dalam forum paripurna.
Muhidi menegaskan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Telah berakhirnya Tahun Anggaran 2025, maka Gubernur Sumbar selaku Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Sumbar berkewajiban menyampaikan LKPJ terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2025 kepada DPRD yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya,” ucap Muhidi.
Muhidi menyampaikan, dari Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2025 yang disampaikan, secara umum sudah dapat diketahui sejauh mana kinerja dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2025, serta permasalahan yang terdapat dalam pelaksanaanya.
“Secara umum, tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2025, difokuskan pada penanganan pascabencana dan ketahanan pangan dalam bentuk pemulihan infrastruktur dan penguatan ekonomi kerakyatan serta konsolidasi ketahanan pangan,” sebut Muhidi.
Muhidi menambahkan, dari capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2025 tersebut, juga sudah bisa diketahui sampai sejauh mana capaian visi dan misi RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026, yaitu Terwujudnya Sumbar yang Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.
“Sesuai tugas dan kewenangnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020, DPRD akan melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi, paling lambat 30 hari sejak LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD,” tutur Muhidi.
Ia menjelaskan dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya melihat pada aspek penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, akan tapi juga perlu melihat bagaimana pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya dan bagaimana pula pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Tata Tertib DPRD No 1 tahun 2022, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari utusan fraksi-fraksi yang mencerminkan keterwakilan komisi-komisi. Pimpinan Panitia Khusus (Ketua: Yogi Pratama, Wakil Ketua: Verry Mulyadi, Sekretaris: Ilson Chong), ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 02/SB/2026,” pungkas Muhidi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, penyampaian LKPJ ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas kami atas mandat yang diberikan rakyat.
“Segala capaian yang kita raih sepanjang tahun 2025 adalah hasil sinergi kolektif antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, akademisi, lembaga profesi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, insan pers dan seluruh elemen masyarakat Sumbar,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, dinamika pembangunan senantiasa menghadirkan tantangan dan keterbatasan. Oleh karena itu, melalui penyampaian LKPJ ini, pihaknya berharap DPRD Provinsi Sumbar dapat memberikan saran, masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang komprehensif sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, kalangan akademisi, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi dan semangat kebersamaan merupakan kunci utama dalam menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks. Dengan komitmen, kerja keras, dan kebersamaan, kita optimis mampu mempercepat “Terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadila”, pungkasnya. (*)

7 hours ago
4

















































