Makna Zakat dalam Islam, Ibadah yang MenyucikanHarta dan Menolong Sesama

10 hours ago 7
ILUSTRASI— Menunaikan kewajiban zakat.

ZAKAT memiliki posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam karena menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang telah memenuhi sya­rat. Kedudukannya sejajar dengan ibadah shalat dan puasa Ramadan, sehingga pelaksanaannya tidak bisa dipisahkan dari praktik keimanan sehari-hari. Mengabaikan kewajiban zakat secara sengaja dipandang sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah SWT yang membawa konse­kuensi serius, baik dalam kehidupan dunia maupun di akhirat.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa zakat tidak hanya bernilai ibadah secara spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas bagi kesejahte­raan masyarakat. Ia me­nyebut zakat sebagai instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial sekaligus menyucikan harta.

“Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi member­sihkan harta sekaligus me­numbuhkan solidaritas sosial. Ketika seseorang sengaja tidak menunaikan zakat padahal telah memenuhi syarat, maka ia tidak hanya meninggalkan kewajiban agama, tapi ju­ga menahan hak orang lain yang seharusnya diterima,” ujar Ahmad Juwaini dalam keterangannya.

Peringatan terhadap mereka yang enggan me­nunaikan zakat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Salah satunya tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 34 yang menyebutkan ancaman keras bagi orang-orang yang menimbun e­mas dan perak tanpa me­nafkahkannya di jalan Allah SWT. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya disebut dapat menjadi sebab datangnya azab yang pe­dih.

Peringatan serupa berlanjut pada ayat berikutnya, yakni Surah At-Taubah ayat 35, yang menggambarkan harta tersebut akan dipanaskan di neraka lalu digunakan untuk menyiksa pemiliknya pada hari kiamat. Gambaran ini menjadi pengingat keras agar manusia tidak bersikap kikir terhadap rezeki yang sejatinya merupakan titipan Allah SWT.

Selain itu, Surah Ali Imran ayat 180 juga menegaskan bahwa kebakhilan atas harta pemberian Allah bukanlah kebaikan bagi ma­nusia. Harta yang tidak ditunaikan zakatnya justru akan menjadi beban dan sumber azab bagi pemiliknya kelak.

Ahmad Juwaini kembali menekankan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam kehidupan umat. Menurutnya, pelaksanaan zakat dapat membantu mempersempit kesenjangan sosial sekaligus meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat pada hakikatnya adalah mekanisme pemerataan kesejahteraan da­lam Islam. Ketika zakat ditunaikan secara disiplin oleh umat Muslim yang mampu, maka potensi kemiskinan dapat ditekan dan banyak program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lebih lu­as,” kata Ahmad Juwaini.

Ancaman bagi mereka yang mengabaikan zakat juga banyak dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya diriwayatkan oleh Abu Da­wud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i yang menceritakan kisah seorang ibu yang memakaikan gelang emas kepada anaknya.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menanyakan apakah perhiasan itu telah dizakati dan sang ibu menjawab belum. Nabi Mu­­hammad SAW kemudian memperingatkan bahwa harta tersebut dapat be­rubah menjadi lilitan api pada hari kiamat apabila kewajiban zakatnya tidak ditunaikan.

Riwayat lain dari Imam Bukhari dan Imam Muslim juga menggambarkan nasib pemilik harta yang lalai menunaikan zakat. Harta yang dikumpulkan semasa hidup disebut akan be­rubah menjadi azab bagi pemiliknya di akhirat.

Menurut Ahmad Juwa­ini, pemahaman tentang zakat perlu terus diperkuat di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar zakat tidak dipandang sekadar kewajiban administratif tahunan semata.

“Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, tapi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana meng­hadirkan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya menjaga keberkahan hartanya, tapi juga turut menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Karena itu, umat Islam yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk tidak menunda pelaksa­naan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Ketepatan waktu dalam menunaikan zakat menjadi bagian dari ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah SWT.

Dengan menunaikan zakat secara disiplin, Muslim dan Muslimah tidak hanya menjalankan iba­dah, tetapi juga ikut berperan dalam membangun kesejahteraan umat secara lebih luas. (*/rom)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |