Implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok masih Lemah, Dinkes Latih Satgas KTR Kota Padang

1 month ago 80

PADANG, METROLangkah-langkah menciptakan kota sehat dan nyaman terus dilakukan Pe­merintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mem­be­rikan pelatihan untuk Satuan Tugas (Sat­gas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan yang bertujuan memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok sesuai dengan Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR tersebut berlangsung berlangsung di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu (5/2) sampai Kamis (6/2).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi yang membuka secara res­mi kegiatan tersebut me­nerangkan bahwa Pemko Padang sudah memiliki sejumlah aturan terkait KTR, diantaranya Pera­turan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 ten­tang Kawasan Tanpa Ro­kok, Peraturan Walikota Pa­dang Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali­kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Kawa­san Tanpa Rokok.

“Pelatihan ini harus dioptimalkan untuk dapat memastikan sejumlah aturan yang sudah ada itu dapat kita terapkan secara maksimal, sehingga kita bisa menciptakan Kota Padang yang sehat dan nyaman,” katanya.

Dia pun berharap, me­lalalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, tingkat kepatuhan terhadap KTR di Kota Padang dapat semakin baik ke depannya.

“Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap KTR serta memperkuat peran Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada,” ujar Edy Hasymi.

Kepala Dinkes Kota Padang, Srikurnia Yati me­nyampaikan terkait urgensi dan kondisi KTR di Kota Padang.

“Berbagai upaya juga telah dilakukan, seperti promosi dan edukasi bahaya merokok, serta pembentukan dan pelatihan petugas klinik upaya berhenti merokok di Puskesmas,” ujar Sri Kurnia Yati.

Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut membahas terkait tingkat kepatuhan KTR di Kota Pa­dang.

“Berdasarkan hasil survei, hanya 23 persen lokasi yang menerapkan kawa­san tanpa rokok sesuai indikator, dengan tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat ibadah, yaitu hanya 4 persen,” ujarnya.

Pemateri selanjutnya dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) menyampaikan terkait Teknik Pengawasan dan Penegakan KTR serta sharing pengalaman penanggulangan permasalahan rokok di Kulonprogo.

Pelatih tersebut diikuti sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum Kota Padang, Inspektorat, Ba­dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Pem­­berdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Satpol PP, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, bundo kanduang, dan Perkumpulan Promotor dan Pen­didik Kesehatan Ma­sya­rakat Indonesia. (brm)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |