PADANG, METROLangkah-langkah menciptakan kota sehat dan nyaman terus dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang bertujuan memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok sesuai dengan Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR tersebut berlangsung berlangsung di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu (5/2) sampai Kamis (6/2).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menerangkan bahwa Pemko Padang sudah memiliki sejumlah aturan terkait KTR, diantaranya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Walikota Padang Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
“Pelatihan ini harus dioptimalkan untuk dapat memastikan sejumlah aturan yang sudah ada itu dapat kita terapkan secara maksimal, sehingga kita bisa menciptakan Kota Padang yang sehat dan nyaman,” katanya.
Dia pun berharap, melalalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, tingkat kepatuhan terhadap KTR di Kota Padang dapat semakin baik ke depannya.
“Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap KTR serta memperkuat peran Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada,” ujar Edy Hasymi.
Kepala Dinkes Kota Padang, Srikurnia Yati menyampaikan terkait urgensi dan kondisi KTR di Kota Padang.
“Berbagai upaya juga telah dilakukan, seperti promosi dan edukasi bahaya merokok, serta pembentukan dan pelatihan petugas klinik upaya berhenti merokok di Puskesmas,” ujar Sri Kurnia Yati.
Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut membahas terkait tingkat kepatuhan KTR di Kota Padang.
“Berdasarkan hasil survei, hanya 23 persen lokasi yang menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai indikator, dengan tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat ibadah, yaitu hanya 4 persen,” ujarnya.
Pemateri selanjutnya dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) menyampaikan terkait Teknik Pengawasan dan Penegakan KTR serta sharing pengalaman penanggulangan permasalahan rokok di Kulonprogo.
Pelatih tersebut diikuti sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum Kota Padang, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Satpol PP, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, bundo kanduang, dan Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia. (brm)