PAYAKUMBUH, METRO —Perbuatan pria berinisial RI (36), warga Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, sangatlah sadis dan brutal. Pasalnya, ia tega menabrak adik iparnya menggunakan mobil lalu menganiayanya hingga mengalami luka berat.
Peristiwa itu terjadi di di Jalan Raya Kelurahan Sungai Durian. Saking sadisnya, korban berinisial WD yang ditabrak saat mengendarai sepeda motor, sempat terseret beberapa meter. Tidak puas hanya menabrak korban, RI kemudian turun dari mobil lalu menganiaya korban sampai terkapar tak berdaya.
Pascakejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan medis. Keluarga korban yang tidak terima atas aksi keji itu, melapor ke Polres Payakumbuh dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (7/1).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya penangkapan pelaku penabrakan dan penganiayaan. Menurutnya pelaku melakukan aksi tersebut pada Senin (29/12) lalu.
“Pelaku RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan RI sebagai tersangka. Saat ini Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Andrio, Kamis (8/1).
Dijelaskan Kasat Reskrim yang murah dihubungi awak media ini menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam.
“Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka menabrakan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mobil. Setelah itu tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Iptu Andrio.
Iptu Andrio menuturkan, akibat kejadian itu, korban menderita luka yang cukup parah. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis, siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka.
“Kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban. Pascakejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai 01 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, “ tegas Iptu Andrio.
Dikatakan Iptu Andrio, pihaknya menjerat dan menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jika ada masalah, upayakan diselesaikan dengan bermusyawarah dan kekeluargaan,” tutupnya. (uus)

1 day ago
7

















































