Ketika Hakim Anak Harus Berani Melompati Aturan  Demi Keadilan

6 hours ago 7

Dalam system peradilan pidana anak di Indonesia, ada satu figur yang memegang peran sangat penting, namun sering luput dari perhatian hakim anak. Berbeda dengan ha­kim perkara dewasa yang berpegang teguh pada kepastian hukum, hakim anak dituntut untuk lebih dari sekada rmenjatuh kanvonis. Mereka harus mampu menemukan keadilan di balik teks undang-undan demi menyelamatkan ma­sa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Lantas, mengapa ha­kim anakdiberikewenangan yang begituluas? Dan bagaimanapraktiknya di lapangan?

Hakim Anak Bukan Corong Undang-Undang

BerdasarkanUndang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidana Anak (UU SPPA), se­tiap keputusan yang me­nyangkut anak wajib me­nge­depan kan asas kepen­tingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child. Asas ini menjadi panglima tertinggi dalam setiap pertimbangan hakim. Artinya, hakim anak tidak boleh sekada rmembaca pasal lalu menjatuhkan huku­man. Mereka wajib me­ng­gali nilai-nilai keadilan yang hidup di masya­ra­kat, termasuk kearifan local setempat.  Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pun mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang tumbuh da­lam masyarakat.

Seorang praktisi peradilan anak mengungkapkan, “Kalau hakim pidana dewasa berpatokan pada ke­pastian hukum yang ka­ku, hakim anak dituntut mencari keadilan substantif. Tujuannya bukan menghukum, tapi membina dan mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya.”

Metode yang Sering Dipakai Hakim Anak

Dalam praktiknya, ada beberapa metode yang biasa digunakan hakim anak untuk menemukan hukum yang berkeadilan: Pertama, Menafsirkantujuanundang-undang.  Hakim tidakmembacatekssecaraharfiah, melainkanbertanya: apa tujuan dibentuknya pasal ini? Jika tujuannya untuk melindungi anak dan me­mulihkan keadaan, maka vonis yang dipilih adalah yang paling restoratif.

Kedua, Menghubungkanberbagaiaturan.

UU SPPA diposisikan se­bagai aturan khusus yang mengesampingkan atu­­ran umum seperti KUHP.­ Dengan demikian, hakim dapat menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal KUHP demi kepentingan terbaik anak. Ketiga, Mengisi kekosongan hukum.  Ketika UU SPPA tidak mengatur secara tegas suatu bentuk tindakan, hakim dapat “men­­ciptakan” sendiri. Contohnya, penjatuhan pidana pelatihan kerja atau rehabilitasi sosial. Langkah ini dibenarkan oleh semangat keadilan restoratif.

Keempat, Menggalinilaiadat dan kearifanlokal.  Di berbagai daerah, hakim melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan ma­sya­rakat dalam proses mediasi. Nilai-nilai local seperti musyawarah mufakat dan perdamaian adat menjadi pertimbangan kuat untuk tidak menjatuhkan pidana penjara.

Contoh Nyata: Ketika Hakim Berani Berbeda Se­jumlah putusan pengadilan menunjukkan keberanian hakim anak dalam menemukan hukum. Dalam sebuah perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak, meskipun jaksa menuntut pidana penjara minimal 5 tahun, hakim anak hanya menjatuhkan vonis 1,5 ta­hun penjara. Alasannya: anak masih dalam masa pertumbuhan, dan pidana panjang akan menghambat reintegrasi sosialnya. Dalam perkara lain, hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja di samping pidana bersyarat. Padahal, bentuk tindakan ini tidak secara eksplisit diatur da­lam pasal. Hakim berani melakukannya demi memberikan efek jera se­kaligus membekali anak dengan keterampilan hidup. Bahkan dalam perkara narkotika sekalipun, di mana anak menjadi perantara jual beli narkotika, hakim menjatuhkan kombinasi pidana penjara singkat dan pelatihan kerja. Ini membuktikan bahwa pendekatan restorative tidak mengenal diskriminasi jenis tindak pidana.

Hambatan yang Tak Ringan Meskipunsecaraaturan hakim anakmemilikiruanggerakluas, praktiknyatidakselalumulus.

Pertama, Resistensi apa­rat penegak hukum lain.  Jaksa penuntut umum sering mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menganggap putusan hakim terlalu “memanjakan” anak dan mengabaikan kepentingan korban. Konflik antara pendekatan restoratif  dan pendekatan formalistic masih sering­terjadi. Kedua, Belum ada pedoman baku.

Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan diversi masih terlalu umum. Tidak ada panduan spesifik tentang metode penafsiran atau konstruksi hukum yang sah. Akibatnya, sering terjadi perbedaan putusan antar pengadilan. Ketiga, Keterbatasan sarana.  Putusan hakim yang menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau pelatihan kerja sering tidak dapat dieksekusi ka­rena minimnya lembaga rehabilitasi social anak dan pusat pelatihan kerja di berbagai daerah. Keempat, Tekanan publik dan media. Dalam perkara yang melibatkan kekerasan berat atau korban meninggal dunia, ha­kim sering mendapat tekanan dari masyaraka tuntuk menjatuhkan pidana berat. Tekananinidapatmemper­sempitruanggerak hakim. Model Penemuan Hukum yang Ideal

Para pegiat peradilan anak mulai merumuskan model penemuan hukum yang berorientasi keadilan restoratif. Model initerdiridari lima tahap:

Tahap pertama, Identifikasi konflik norma. Apakah ada pertentangan antara UU SPPA dengan undang-undang lain? Jika ya, UU SPPA sebagai aturan khusus harus diutamakan.

Tahap kedua, Penelusuran tujuan undang-undang dan nilaiadat.  Hakim menelisik tujuan pembentukan undang-undang sekaligus menggali nilai-nilai musya­warah, perdamaian, dan perlindungan anak yang hidup di masyarakat. Tahap ketiga. Penggalian fakta sosial dan hukum yang hidup. Melibatkan tokoh ma­sya­ra­kat, took hadat, korban, dan keluarga anak dalam proses mediasi.

Tahap keempat. Konstruksi alternative tindakan.  Jika undang-undang tidak mengatur secara tegas, hakim dapat mencipta­kan bentuk tindakan yang res­toratif, seperti pelatihan kerja, kerjasosial, atau rehabilitasi.

Tahap kelima. Prioritas pidana penjara sebagai upa­ya terakhir. Pidana pen­j­­ara hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir, dengan jangka waktu sesingkat mungkin, dan mempertimbangkan pengalihan kelembaga pembinaan khusus anak. Yang Terpenting: KeadilanuntukSemuaPihak Perlu diingat, keadilan restorative bukan berarti mengabaikan kepentingan korban. Sebaliknya, pendekatan ini justru berusaha memulihkan semua pihak: korban, pelaku anak, dan masyarakat. Korban berhak mendapatkan restitusi, permintaan maaf, atau ganti rugi yang melibatkan keluarga anak dan masyarakat. Pelaku anak berhak mendapatkan pembinaan dan kesempatan kedua. Masyarakat berhak hidup damai tanpa ketakutan.

Penutup

Penemuan hukum oleh hakim anak adalah bukti bahwa system peradilan pidana anak Indonesia mulai bergerak dari pendekatan pembalasan kepen­de­katan pemulihan. Hakim tidak lagi sekadar “pa­lugodam” yang menghukum, tetapi menjadi fasilitator yang mencari solusi terbaik bagi masa de­pan anak. Namun, perjalanan masih panjang. Diperlukan pedoman baku dari Mahkamah Agung, pelatihan bersama bagi seluruh aparat penegak hukum, peningkatan sarana rehabilitasi di seluruh daerah, serta edu­kasi publik agar masya­ra­kat tidak menekan hakim untuk menjatuhkan pidana berat yang justru kontra-produktif. Masa depan anak adalah masa depan bangsa. Ketika hakim berani menemukan hukum demi menyelamatkan anak, su­dah sepantasnya kita se­mua mendukung. Bukan meng­hakimi hakim. (**)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |