Dalam system peradilan pidana anak di Indonesia, ada satu figur yang memegang peran sangat penting, namun sering luput dari perhatian hakim anak. Berbeda dengan hakim perkara dewasa yang berpegang teguh pada kepastian hukum, hakim anak dituntut untuk lebih dari sekada rmenjatuh kanvonis. Mereka harus mampu menemukan keadilan di balik teks undang-undan demi menyelamatkan masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Lantas, mengapa hakim anakdiberikewenangan yang begituluas? Dan bagaimanapraktiknya di lapangan?
Hakim Anak Bukan Corong Undang-Undang
BerdasarkanUndang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidana Anak (UU SPPA), setiap keputusan yang menyangkut anak wajib mengedepan kan asas kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child. Asas ini menjadi panglima tertinggi dalam setiap pertimbangan hakim. Artinya, hakim anak tidak boleh sekada rmembaca pasal lalu menjatuhkan hukuman. Mereka wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk kearifan local setempat. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pun mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.
Seorang praktisi peradilan anak mengungkapkan, “Kalau hakim pidana dewasa berpatokan pada kepastian hukum yang kaku, hakim anak dituntut mencari keadilan substantif. Tujuannya bukan menghukum, tapi membina dan mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya.”
Metode yang Sering Dipakai Hakim Anak
Dalam praktiknya, ada beberapa metode yang biasa digunakan hakim anak untuk menemukan hukum yang berkeadilan: Pertama, Menafsirkantujuanundang-undang. Hakim tidakmembacatekssecaraharfiah, melainkanbertanya: apa tujuan dibentuknya pasal ini? Jika tujuannya untuk melindungi anak dan memulihkan keadaan, maka vonis yang dipilih adalah yang paling restoratif.
Kedua, Menghubungkanberbagaiaturan.
UU SPPA diposisikan sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum seperti KUHP. Dengan demikian, hakim dapat menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal KUHP demi kepentingan terbaik anak. Ketiga, Mengisi kekosongan hukum. Ketika UU SPPA tidak mengatur secara tegas suatu bentuk tindakan, hakim dapat “menciptakan” sendiri. Contohnya, penjatuhan pidana pelatihan kerja atau rehabilitasi sosial. Langkah ini dibenarkan oleh semangat keadilan restoratif.
Keempat, Menggalinilaiadat dan kearifanlokal. Di berbagai daerah, hakim melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam proses mediasi. Nilai-nilai local seperti musyawarah mufakat dan perdamaian adat menjadi pertimbangan kuat untuk tidak menjatuhkan pidana penjara.
Contoh Nyata: Ketika Hakim Berani Berbeda Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan keberanian hakim anak dalam menemukan hukum. Dalam sebuah perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak, meskipun jaksa menuntut pidana penjara minimal 5 tahun, hakim anak hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Alasannya: anak masih dalam masa pertumbuhan, dan pidana panjang akan menghambat reintegrasi sosialnya. Dalam perkara lain, hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja di samping pidana bersyarat. Padahal, bentuk tindakan ini tidak secara eksplisit diatur dalam pasal. Hakim berani melakukannya demi memberikan efek jera sekaligus membekali anak dengan keterampilan hidup. Bahkan dalam perkara narkotika sekalipun, di mana anak menjadi perantara jual beli narkotika, hakim menjatuhkan kombinasi pidana penjara singkat dan pelatihan kerja. Ini membuktikan bahwa pendekatan restorative tidak mengenal diskriminasi jenis tindak pidana.
Hambatan yang Tak Ringan Meskipunsecaraaturan hakim anakmemilikiruanggerakluas, praktiknyatidakselalumulus.
Pertama, Resistensi aparat penegak hukum lain. Jaksa penuntut umum sering mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menganggap putusan hakim terlalu “memanjakan” anak dan mengabaikan kepentingan korban. Konflik antara pendekatan restoratif dan pendekatan formalistic masih seringterjadi. Kedua, Belum ada pedoman baku.
Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan diversi masih terlalu umum. Tidak ada panduan spesifik tentang metode penafsiran atau konstruksi hukum yang sah. Akibatnya, sering terjadi perbedaan putusan antar pengadilan. Ketiga, Keterbatasan sarana. Putusan hakim yang menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau pelatihan kerja sering tidak dapat dieksekusi karena minimnya lembaga rehabilitasi social anak dan pusat pelatihan kerja di berbagai daerah. Keempat, Tekanan publik dan media. Dalam perkara yang melibatkan kekerasan berat atau korban meninggal dunia, hakim sering mendapat tekanan dari masyaraka tuntuk menjatuhkan pidana berat. Tekananinidapatmempersempitruanggerak hakim. Model Penemuan Hukum yang Ideal
Para pegiat peradilan anak mulai merumuskan model penemuan hukum yang berorientasi keadilan restoratif. Model initerdiridari lima tahap:
Tahap pertama, Identifikasi konflik norma. Apakah ada pertentangan antara UU SPPA dengan undang-undang lain? Jika ya, UU SPPA sebagai aturan khusus harus diutamakan.
Tahap kedua, Penelusuran tujuan undang-undang dan nilaiadat. Hakim menelisik tujuan pembentukan undang-undang sekaligus menggali nilai-nilai musyawarah, perdamaian, dan perlindungan anak yang hidup di masyarakat. Tahap ketiga. Penggalian fakta sosial dan hukum yang hidup. Melibatkan tokoh masyarakat, took hadat, korban, dan keluarga anak dalam proses mediasi.
Tahap keempat. Konstruksi alternative tindakan. Jika undang-undang tidak mengatur secara tegas, hakim dapat menciptakan bentuk tindakan yang restoratif, seperti pelatihan kerja, kerjasosial, atau rehabilitasi.
Tahap kelima. Prioritas pidana penjara sebagai upaya terakhir. Pidana penjara hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir, dengan jangka waktu sesingkat mungkin, dan mempertimbangkan pengalihan kelembaga pembinaan khusus anak. Yang Terpenting: KeadilanuntukSemuaPihak Perlu diingat, keadilan restorative bukan berarti mengabaikan kepentingan korban. Sebaliknya, pendekatan ini justru berusaha memulihkan semua pihak: korban, pelaku anak, dan masyarakat. Korban berhak mendapatkan restitusi, permintaan maaf, atau ganti rugi yang melibatkan keluarga anak dan masyarakat. Pelaku anak berhak mendapatkan pembinaan dan kesempatan kedua. Masyarakat berhak hidup damai tanpa ketakutan.
Penutup
Penemuan hukum oleh hakim anak adalah bukti bahwa system peradilan pidana anak Indonesia mulai bergerak dari pendekatan pembalasan kependekatan pemulihan. Hakim tidak lagi sekadar “palugodam” yang menghukum, tetapi menjadi fasilitator yang mencari solusi terbaik bagi masa depan anak. Namun, perjalanan masih panjang. Diperlukan pedoman baku dari Mahkamah Agung, pelatihan bersama bagi seluruh aparat penegak hukum, peningkatan sarana rehabilitasi di seluruh daerah, serta edukasi publik agar masyarakat tidak menekan hakim untuk menjatuhkan pidana berat yang justru kontra-produktif. Masa depan anak adalah masa depan bangsa. Ketika hakim berani menemukan hukum demi menyelamatkan anak, sudah sepantasnya kita semua mendukung. Bukan menghakimi hakim. (**)

6 hours ago
7

















































