Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

1 day ago 10

TANAHDATAR, METRO Sempat dicekal untuk bisa berpergian ke luar negeri, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tuah Sepakat Tanahdatar inisial VK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahdatar.

Diketahui, VK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sepakat Tanahdatar tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahdatar pada Selasa, 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Usai ditetapkan seba­gai tersangka, penyidik Kejari Tanahdatar kemudian melakukan penahanan terhadap VK selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Ke­las II Batusangkar.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede dalam keterangan pers, Selasa (30/12), menyampaikan bahwa tersangka VK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka VK diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan ke­uangan perusahaan milik daerah itu sebesar sebesar Rp.2,3 miliar lebih. Tersangka VK tidak hanya berdiri sendiri, berarti akan ada nanti kualifikasinya, yang melakukan, dan yang me­nyu­ruh melakukan, serta turut melakukan. Siapakah pihak- pihak itu, kasih ke­sempatan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Ta­nah Datar untuk pe­ngem­bangan dikemudian hari,” ucapnya.

Dijelaskan Anggiat, per­kara ini bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 500/01/KPM-Perumda TS-2022 tanggal 30 Maret 2022.

Adapun kronologis pe­ris­tiwa dugaan penyimpangan Pengelolaan Ke­uangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Ta­nah­datar itu, berawal dari kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur. Da­lam pelaksanaannya, penyidik menduga ter­sang­­­­ka mengambil sejumlah kebijakan tanpa persetujuan KPM dan tanpa pertimbangan Dewan Pengawas.

“Tersangka mene­ge­luar­kan kebijakan untuk mem­buat utang, gu­na membuka unit usaha pe­nyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Anggiat, tersangka VK, juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV AP yang berada di Pang­kalan Kerinci-Jambi.

“Kebijakan ini diambil tersangka VK, juga tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Alasannya, bahwa Perumda memiliki unit ken­daraan bus dan truk, namun tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.

Ironisnya, dari pe­nye­waan tersebut tidak jelas bagaimana perjalanan per­­janjian sewa menye­wanya. Dimana, setelah 1 tahun perjanjian sewa me­nyewa tersebut berjalan, Perumda hanya menerima uang sewa sebanyak 3 kali transfer. Sementara berdasarkan surat perjanjian sewa, tertulis jika pembayaran uang sewa dilakukan setiap tiga bulan pakai.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |