Terindikasi Tidak Sesuai Peruntukan, Material Galian C Didunakan Proyek Pelabuhan Panasahan Painan

6 hours ago 5
SIDAK—Bupati Pessel Hendrajoni bersama Wakil Bupati Risnali Ibrahim, sidak ke proyek pelabuhan panasahan Painan.

PESSEL, METRO— Kompak Bupati Hendrajoni bersama Wakil Bupati Risnali Ibrahim , dan kepala OPD terkait diling­kup Pemkab Pesisir Selatan, Sabtu (7/3) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan se­gera direalisasikan tahun 2025. Proyek ini mengantongi anggaran sebesar Rp97 miliar yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pelabuhan Panasahan di gadang – gadang  sangat potensial dan strategis sebagai pelabuhan penyangga Pelabuhan Teluk Bayur di Padang. Terutama dalam mendukung pengapalan berbagai komoditas unggulan dari wilayah selatan Sumbar, seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan gambir.

Memastikan kegiatan pengembangan pelabuhan Panasahan Painan berjalan sesuai aturan dan perizinan, Bupati Hendrajoni bersama Wakil Bupati Risnali Ibrahim sidak langsung ke lokasi.

Saat melakukan pe­ngecekan di lapangan, diketahui adanya material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian C dengan titik lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.Salah satu titik yang disebut berada di kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan.

Hendrajoni menyampaikan bahwa material yang berasal dari lokasi yang belum memiliki izin tidak boleh digunakan dalam proyek pemba­ngunan di daerah tersebut.

Ia menegaskan kepada pihak perusahaan agar lebih selektif dalam menerima material timbunan dan memastikan seluruh sumber material berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi. “Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendrajoni saat sidak di lokasi proyek.

Menurut Hendrajoni, penggunaan material dari lokasi yang telah memiliki izin tentu diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. “Bagi aktivitas galian C ilegal, ini tentu akan kita tindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendrajoni juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Pesisir Selatan untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menilai, pemba­ngunan infrastruktur harus tetap berjalan seiring de­ngan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah, diharapkan proyek pemba­ngunan Pelabuhan Panasahan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.. (rio)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |