Tertinggi selama 5 Tahun Terakhir, Tahun 2024, Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Capai Rp 6,465 Triliun

2 weeks ago 26

PADANG, METRO–Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) ber­hasil memperoleh pendapatan pajak daerah tertinggi. Data Badan Pen­da­pa­tan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar mencatat, pajak daerah tahun lalu mencapai total Rp6,465 triliun, atau naik Rp201,5 miliar dari tahun 2023.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Kamis, (16/1) mengatakan, peningkatan pendapatan tertinggi diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan 5,08 persen atau Rp141,5 miliar dibanding 2023.

Lebih lengkapnya, pen­dapatan Pemprov Sumbar di­peroleh dari sumber pen­dapatan yakni, perta­ma, pendapatan asli dae­rah (PAD) senilai Rp2,926 triliun. Ditambah pendapa­tan transfer dana perim­bangan senilai Rp3,482 triliun. Pen­dapatan tranfer peme­rin­tah pusat Rp13,2 miliar. Pen­dapatan transfer pe­me­rintah daerah Rp28,9 miliar.

Kemudian lain-lain pen­dapatan yang sah senilai Rp14,2 miliar. “Jika diban­ding pendapatan 2023, kita berhasil memperoleh hasil yang sangat baik tahun 2024,” ujarnya.

Ditambahkan Syefdi­non, rata-rata pertumbu­han pajak daerah men­capai 4,53 persen atau mengalami peningkatan sekitar Rp101,3 miliar lebih dibanding 2023.

Diketahui, terhitung 31 Desember 2024 Pemprov Sumbar berhasil meng­him­pun total Rp2,33 triliun lebih pajak daerah. Jumlah ter­sebut terdiri dari lima kom­ponen pajak daerah, yakni pajak kendaraan ber­motor (PKB) senilai Rp844 miliar lebih, Bea Balik Na­ma Ken­daraan Bermotor (BBNKB) (Rp 395 miliar lebih).

Kemudian ditambah pajak bahan bakar ken­daraan bermotor (PBBKB) (Rp638,9 miliar). Pajak air permukaan (Rp14,6 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp443,7 miliar). Se­cara umum perolehan pa­jak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hanya pajak BNBNKB yang mengalami sedikit penurunan.

Sementara, total pajak daerah pada 2023 hanya be­rada pada angka Rp2,23 tri­liun. Dengan rincian PKB (Rp 811,5 miliar), BBNKB (Rp401,8 miliar), pen­da­patan dari PBBKB (Rp587 miliar), pajak air per­mu­kaan (Rp10,8 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp425 miliar lebih).

“Jadi dari da­ta kita di Ba­penda Sumbar, pendapatan ki­ta itu jauh me­ningkat tahun ini. Secara kese­luruhan total pen­dapatan kita juga mengalami kenaikan tajam sejak dibanding 5 tahun terakhir,” sebutnya.

Dikatakannya, perole­han tersebut hasil kerja maksimal jajaran Bapenda Sumbar. Termasuk duku­ngan dari berbagai pihak, baik Polri, Jasa Raharja, Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar dan kerja sama Kabupaten/Kota di Sumbar.

“Kita bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pi­hak, sehingga dapat mela­kukan pencapaian tertinggi dalam menghimpun pen­da­patan tahun ini,” ulasnya.

Dipaparkannya, pen­dapatan Pemprov Sumbar bersumber dari pajak dae­rah sejak 2019 mengalami fluktuasi, tergantung de­ngan kondisi perekono­mian Sumbar. Pendapatan Sumbar dari pajak daerah sempat mengalami penu­runan ketika pandemi co­vid-19 melanda negeri.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |