JAKARTA - Kabar gembira bagi kita semua! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil keputusan penting yang akan berdampak langsung pada kantong kita. Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan III 2025, yaitu periode Juli hingga September.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Pemerintah tampaknya sangat memahami betul bahwa stabilitas harga listrik adalah kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah, " ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (14/7/2025).
Bukan hanya pelanggan nonsubsidi saja yang mendapat keuntungan dari kebijakan ini. Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Bisa dibayangkan betapa leganya para pelaku usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada listrik untuk menjalankan bisnis mereka.
Pemerintah berharap agar PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi operasionalnya. Dengan begitu, mutu pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan volume penjualan tenaga listrik dapat ditingkatkan.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga, " jelas Jisman.
Sebagai informasi tambahan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk Triwulan III 2025, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan, " ujar Darmawan.
Selain menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus berupaya melakukan efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi selama Triwulan III-2025 (Juli-September 2025):
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444, 70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444, 70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699, 53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699, 53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444, 70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114, 74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114, 74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996, 74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699, 53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522, 88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699, 53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644, 52 per kWh.
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik ini adalah langkah yang bijaksana dan patut diapresiasi. Semoga kebijakan ini benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat luas. (Wirausaha.co.id)