JUAL SABU— Pelaku AFH (25) yang kedapatan menjual sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.SOLOK, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus seorang pemuda yang sedang menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Jumat (16/1) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid, melalui Kasi Humas AKP Edy Suhendra mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika kali ini, pihaknya mengamankan satu orang laki-laki bernama AFH, (25), Warga Jorong Sawah Kandih, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa duabuah plastik klip bening berisi sabu, satu unit Hp Android merek Realme warna gold dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” kata AKP Edy kepada wartawan, Minggu (18/1).
Dijelaskan AKP Edy, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, dibantu anggota Satreskrim dan Intelkam, segera melakukan penyelidikan serta pengamatan terhadap ciri-ciri terduga pelaku.
“Sekira pukul 19.10 WIB, tim gabungan menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Pada pukul 19.20 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat sedang berada di pinggir Jalan A. Yani dan diduga melakukan transaksi narkotika,” jelas AKP Edy.
Ditambahkan AKP Edy, petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Scoopy. Dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu yang terjatuh di jalan sekitar satu meter dari tempat pelaku diamankan, serta satu plastik klip bening lainnya yang ditemukan di dalam laci atau saku sebelah kanan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tegas AKP Edy.
Selain itu, kata AKP Edy, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merek Realme warna gold yang terjatuh saat pelaku diamankan. Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.
“Setelah memastikan tidak ditemukan lagi barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.
AKP Edy menegaskan, terhadap tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) tentang undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 KUHP 2023.
“Kami komit untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Solok Kota,” tutupnya. (*)

2 hours ago
1

















































