KOORDINASI STRATEGIS— Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar M. Rifki, menggelar koordinasi strategis tentang pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, di Istana Gubernur.PADANG, METRO—Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dibuka. Seleksi Petugas Haji Daerah merupakan bagian strategis dalam menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.
Pembukaan seleksi PHD ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sumbar M. Rifki, setelah menggelar koordinasi strategis dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, di Istana Gubernur.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan seleksi PHD yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. “Seluruh tahapan seleksi mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Rifki dalam siaran persnya, Minggu (18/1).
Ia menegaskan, Petugas Haji Daerah memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji di lapangan.
“Petugas Haji Daerah bukan hanya harus memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan yang tinggi,” tegasnya.
Rifki menambahkan, seleksi PHD Tahun 1447 H/2026 M melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaannya. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ia juga menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terbagi ke dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Secara umum, calon petugas haruslah Warga Negara Indonesia beragama Islam, memiliki integritas, dan sehat jasmani rohani.
Bagi pelamar berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau setara.
Untuk Bidang Pelayanan Umum, pelamar disyaratkan berusia 30–58 tahun, berpendidikan minimal sarjana, memiliki kemampuan manajerial, memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji. Kemudian, mampu membaca Al-Qur’an dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Sementara untuk Bidang Pelayanan Kesehatan, syarat usia 25–58 tahun, berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik, diutamakan telah menunaikan ibadah haji dan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pendaftaran seleksi PHD dibuka pada 17–21 Januari 2026, dilanjutkan dengan tes Computer Assisted Test (CAT) pada 22 Januari 2026. Sementara pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Petugas Haji Daerah, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus sesuai bidang layanan yang dilamar.
“Berkas pendaftaran beserta dokumen pendukung dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 20 Januari 2026,” ungkap Rifqi. (ren)

2 hours ago
2

















































