TAMBANG ILEGAL— Tim Satreskrim Polres Sijunjung menangkap tujuh pelaku dan alat berat di lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang.
SIJUNJUNG, METRO—Tim Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penggerebekan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi menggunakan alat berat ekskavator di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Selasa dinihari (13/1).
Lokasi tambang emas ilegal itu berada jauh dari permukiman dan harus melewati medan yang sangat sulit. Di tengah kegelapan malam, tim menelusuri aliran sungai hingga memergoki alat berat sedang bekerja mengeruk bahan material yang ada kandungan emasnya.
Alhasil, para pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan tengah penambangan emas. Di lokasi itu, petugas menangkap dua kelompok yang berjumlah tujuh orang pelaku yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, Penggerebakan PETI ini dilakukan setelah Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
“Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung mengerahkan tim ke lokasi untuk penggerebekan. Penangkapan dilakukan pada dini hari, pada Selasa, (13/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Bertempat di aliran Sungai Batang Lisun Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,” kata AKP Hendra Yose, Kamis (14/1).
Dijelaskan AKP Hendra Yose, para pelaku diduga sengaja beroperasi pada waktu malam hari hingga dini hari untuk menghindari pengawasan dari masyarakat sekitar maupun pihak Kepolisian. Namun aksi mereka akhirnya terendus dan dapat dilakukan penindakan.
“Di lokasi penambangan diamankan tujuh orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan dua unit alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi warna oranye untuk mengeruk material yang ada kandungan emasnya dari aliran sungai. Di lokasi juga di temukan pondok tempat istirahat pelaku penambangan serta beberapa alat yang digunakan,” jelasnya.
AKP Hendra Yose menegaskan, dari kelompok pertama, pihaknya mengamankan empat pelaku berinisial BA, GP, RD, dan WE. Sedangkan kelompok kedua, ada tiga pelaku yakni KS, MJ, dan DD. Ketujuhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung.
“Barang bukti selain alat berat, kiat juga amankan dua lembar karpet saringan yang berfungsi memisahkan butiran emas dari material sedimen sungai, dan butiran emas yang disimpan dalam kantong plastik bening yang diduga hasil tambang,” tutur AKP Hendra Yose.
Sebelumnya, AKP Hendra Yose mengakui, Polres Sijunjung telah melakukan himbauan serta memasang spanduk larangan agar tidak melakukan penambangan tanpa izin di sejumlah titik. Namun beberapa pihak masih mengindahkan imbauan tersebut dan tetap menjalankan tambang ilegal seteperti yang ditangkap ini.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal maupun pemilik alat berat. Terhadap para pelaku terancam dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya. (ndo)

4 hours ago
3

















































