PAYAKUMBUH, METRO–Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan menjalin sinergi penguatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jemaah haji dan petugas haji. Menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh guna memastikan bahwa seluruh jemaah haji dan petugas haji yang berangkat dari daerah tersebut terlindungi oleh program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh jemaah haji dan petugas haji beserta anggota keluarganya yang akan melaksanakan ibadah haji. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jamaah haji dan petugas haji adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kemenag untuk memastikan bahwa semua jemaah haji dan petugas haji yang berangkat tahun ini dan masa yang akan datang terlindungi oleh program JKN. Kami ingin mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir akan masalah kesehatan,” kata Defiyanna.
Defiyanna menjelaskan dengan adanya kerja sama dengan Kemenag RI tentang syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan tidak khawatir akan biaya jika mengalami masalah kesehatan. Syarat kepesertaan JKN aktif ini juga tidak untuk mempersulit masyarakat dan tidak akan menghambat proses administrasi keberangkatan haji. “Syarat kepesertaan JKN aktif ini tidak akan menghambat proses administrasi bagi jemaah haji dan petugas haji yang akan berangkat haji ke tanah suci. Perlindungan JKN bagi jemaah haji dan petugas haji beserta anggota keluarganya berlaku saat sebelum keberangkatan ke tanah suci serta saat kembali ke tanah air,” jelas Defiyanna.
Lebih lanjut, Defiyanna mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah. Jika terdapat jemaah yang membutuhkan pelayanan kesehatan setelah proses istitha’ah, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk me¬ngakses pelayanan kesehatan. “Bagi jemaah haji yang berpotensi menderita penyakit tertentu setelah proses istitha’ah, maka jemaah haji dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk berobat dan tentunya BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya yang timbul sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bagi penderita penyakit kronis yang perlu mengkonsumsi obat kronis setiap bulan, peserta akan diberikan obat kronis dengan mekanisme iterasi sesuai peresepan maksimal dan restriksi yang tercantum dalam ketentuan Fornas di apotek Program Rujuk Balik (PRB) atau Instalasi Farmasi RS mitra BPJS Kesehatan, dengan peresepan obat paling banyak untuk pemberian 30 hari,” ungkap Defiyanna.