PARIAMAN, METRO—Penyidik Saterskrim Polres Pariaman menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis Fikri (38) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman, pada September 2025 lalu.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi pembunuhan dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, Kamis (8/1). Rekonstruksi juga diperagakan langsung oleh tersangka ED (50) sebanyak 13 adegan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan membenarkan adanya proses rekonstruksi tersebut. Menurutnya, rekonstruksi dilaksanakan untuk mencocokkan berita acara pemeriksaan dengan kejadian yang sebenarnya sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ada 13 adegan saat rekonstruksi dan semua berjalan lancar. Mulai dari pertemuan pelaku dengan korban hingga penusukan yang membuat korban tewas. Semua diperagakan dengan jelas oleh pelaku. Tidak ada tambahan adegan. Semuanya sudah sesuai dengan BAP. Dalam waktu dekat kita akan limpahkan perkara ini ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ED, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fikri. ED merupakan ayah dari NB (17), yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan Fikri terhadap anaknya.
Penangkapan ED dilakukan di rumah di pelaku E Korong Kampung Piliang Kenagarian Batang Gasan pada Jumat dini hari (14/11) sekira pukul 02.00 WIB, setelah penyelidikan mendalam dan ditemukannya alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan membenarkan penangkapan itu dan menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga NB ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap NB. Selain itu, NB juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari N, seorang pria bertato yang fotonya sempat viral. Polisi menegaskan N tidak terlibat dalam kasus fatal yang menimpa Fikri.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan bahwa pencabulan yang dilakukan Fikri sudah terjadi sejak 2022. Sementara kasus yang melibatkan N kini telah memasuki tahap P21 dan segera dilimpahkan ke JPU. N dijerat pasal terkait perlindungan anak.
Dalam pemeriksaannya, N mengakui tindakannya yang dilakukan sejak awal Agustus 2025 dengan bujuk rayu hingga ancaman lewat pesan. Aksinya terhenti pada 21 September setelah dipergoki keluarga korban. Barang-barang yang ditinggalkan N di lokasi menjadi alat bukti saat ia ditangkap pada 27 September. (*)

1 day ago
5

















































