Oleh: Irwan Suwandi SN, S.IP, MM (ASN Pemko Payakumbuh)
PUNCAK peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-80 tahun 2025 baru saja digelar secara nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (29/11). Presiden Prabowo Subianto tampil menyampaikan pidato yang sangat menggugah. Beliau memotret kondisi dunia pendidikan terkini, seperti anak-anak yang bergelantungan diatas jembatan yang nyaris putus, anak-anak yang menyeberang sungai tanpa jembatan, dan berbagai persoalan mendasar lainnya. Diujung pidato, Presiden Prabowo berjanji akan membenahi itu semua. 300 ribu jembatan akan dibangun, begitu janjinya.
Mengulik sejarah Hari Guru Nasional itu sendiri, serta lahirnya organisasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI), memori kita akan tertuju pada pelaksanaan Kongres Guru Pertama di Surakarta, Jawa Tengah tanggal 24-25 November 1945 silam.
Seperti Sumpah Pemuda tahun 1928, para guru berkumpul, menanggalkan ego-sektoral, tak pandang asal daerah, suku, bangsa, agama, ras, golongan bahkan preferensi politik. Semua bersatu padu, deklarasi mendukung perjuangan nasional, mengawal keutuhan NKRI, dan bercita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah spirit yang amat mulia.
Merujuk Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada tujuh tugas pokok seorang guru. Yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak didiknya. Pelaksanaan keseluruhan tugas itu dengan baik diyakini akan mampu melahirkan generasi unggul dan mencapai tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekilas terkesan sederhana, tidak sulit untuk diwujudkan. Namun apakah benar sesederhana itu? Pertanyaan ini sangat relevan, ditengah berbagai kontroversi yang viral dan melibatkan profesi guru belakangan ini.
Kata Guru secara filosofis sering diartikan dari kata gugu dan tiru. Guru itu Digugu artinya dipercaya perkataan dan nasehatnya, sementara Guru itu Ditiru artiya ia dicontoh serta menjadi teladan setiap sikap dan perilakunya. Maka tak heran, pada pemaknaan ini, profesi guru menjadi suatu profesi yang amat mulia. Layaknya para Nabi dan Rasul, guru juga memberi ilmu dan pengajaran kepada muridnya untuk diikuti, dijadikan pedoman buat keselamatan dan kesuksesan masa depan mereka.
Lebih jauh, guru diberi gelar Pahlwan Tanpa Tanda Jasa. Saya ingat sekali, doktrin itu sangat kental ditanamkan era 1980-90-an atau era Orde Baru. Sebagai anak seorang guru, saya meresapi betul bagaimana perjuangan Ibu Saya sebagai seorang guru. Jangan bandingkan kesejahteraan guru PNS zaman itu dengan Guru PNS hari ini. Jauh berbeda. Jangankan dapat tambahan sertifikasi, gaji bulanan saja tak memadai. Alhasil, ibu pun harus putar otak untuk bisa dapur tetap mengepul hingga akhir bulan.
Pagi sebelum berangkat sekolah beliau menjual hasil bumi seperti sayuran dan buah-buahan yang ditanam di halaman rumah. Sementara sore, beliau bikin gorengan yang kami jajakan keliling kampong. Meski demikian, tugas utama sebagai guru tak pernah dilalaikan. Dimata saya, gelar pahlawan tanpa tanda jasa amat pantas tersemat waktu itu.
Lalu bagaimanakah potret guru hari ini? Masihkan relevan gelar pahlawan tanpa tanda jasa itu disematkan?
Jujur, dimasa-masa ini, secara pribadi saya merasak istilah itu sudah jarang terdengar. Barangkali, karena jarang dikumandangkan atau bahkan di doktrinasi pada ruang publik atau bahkan di forum-forum internal guru dan PGRI itu sendiri. Saya pribadi merasakan langsung kurangnya doktrinasi itu saat hadir dalam sebuah seminar nasional guru beberapa waktu lalu.

1 day ago
12

















































